Shopping Cart
Total:

$0.00

Items:

0

Your cart is empty
Keep Shopping

Cara Mendaftarkan PT Perorangan melalui OSS: Panduan Lengkap untuk UKM

Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mendapatkan status badan hukum resmi, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah pilihan yang tepat. PT Perorangan menawarkan banyak manfaat, seperti perlindungan hukum terhadap aset pribadi dan kemudahan akses pembiayaan.

Saat ini, pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut adalah panduan lengkap dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Persyaratan Mendirikan PT Perorangan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Didirikan oleh satu orang saja, yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
  • Merupakan usaha mikro atau kecil, dengan modal di bawah Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Memiliki alamat usaha yang jelas, yang bisa berupa rumah atau tempat usaha.

2. Persiapan Dokumen

Siapkan beberapa dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat usaha yang valid
  • Modal usaha yang akan disetor

3. Langkah-Langkah Mendaftarkan PT Perorangan Melalui OSS

A. Membuat Akun di OSS

  1. Kunjungi situs OSS: https://oss.go.id
  2. Pilih menu Daftar dan pilih jenis pendaftaran sebagai Pelaku Usaha (Orang Perseorangan)
  3. Masukkan data diri, email, dan buat kata sandi
  4. Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan OSS

B. Mengajukan Pendaftaran PT Perorangan

  1. Login ke OSS menggunakan akun yang telah dibuat
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha → Pendaftaran PT Perorangan
  3. Isi data berikut:
    • Identitas pendiri (sesuai KTP dan NPWP)
    • Alamat PT (sesuai domisili usaha)
    • Modal dasar dan modal setor
    • Kegiatan usaha (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLUI)
  4. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Simpan & Lanjutkan

C. Mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan

  • Setelah semua data terisi, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan secara otomatis
  • Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris

D. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pilih menu Perizinan Berusaha → Pembuatan NIB
  2. Isi data terkait lokasi usaha dan jenis kegiatan
  3. Klik Proses NIB, lalu unduh dokumen dalam format PDF

E. Mengurus Perizinan Tambahan (jika diperlukan)

  • Jika usaha Anda memerlukan izin khusus (misalnya izin usaha restoran atau klinik), OSS akan otomatis mengarahkan Anda untuk mengurus izin tambahan berdasarkan sektor usaha yang dipilih

4. Langkah Setelah Pendaftaran

Setelah mendapatkan NIB dan Sertifikat Pendirian, berikut langkah berikutnya:

✅ Mendaftarkan NPWP Badan Usaha di Kantor Pajak sesuai domisili
✅ Membuka Rekening Bank Perusahaan atas nama PT Perorangan
✅ Mengurus Izin Usaha Tambahan jika dibutuhkan
✅ Menjalankan Kewajiban Pajak sesuai ketentuan

Kesimpulan

Proses mendirikan PT Perorangan melalui OSS sangat mudah dan cepat, tanpa memerlukan jasa notaris. Dengan adanya status badan hukum, UKM bisa lebih terpercaya, memiliki perlindungan hukum, serta lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank.

Jika Anda adalah pelaku usaha kecil yang ingin berkembang, segera daftarkan usaha Anda sebagai PT Perorangan melalui OSS!

25
Comments are closed